DINAMIKA AKTUALISASI
NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA
DAN BERNEGARA
1.Dinamika
Aktualisasi Nilai Pancasila
1.1.Kerangka
Teoritik
Alfred North Whitehead (1864 – 1947),
tokoh utama filsafat proses, berpandangan bahwa semua realitas dalam alam
mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan, kreatif dan baru. Realitas itu
dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”, walaupun unsur
permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh diabaikan.
Sifat alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi Pancasila sebagai suatu
realitas (pengada). Masalahnya, bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu
diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara ? dan,
unsur nilai Pancasila manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal
perubahan ? Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam
ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah: Pertama, nilai dasar,
yaitu suatu nilai yang bersifat amat abstrak dan tetap, yang terlepas dari
pengaruh
perubahan waktu.Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat amat abstrak,
bersifat amat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran
yang bagaikan aksioma.Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan
dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan
ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri negara.Nilai
dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang
ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga
masyarakat. Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat
kontekstual. Nilai instrumental
merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan
kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai
instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk
baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan
oleh nilai dasar itu.Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan
kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga
proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang
berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan
sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai
Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan
nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh
cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial
politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh
pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warganegara secara perseorangan. Dari segi
kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara
idealisme dan realitas. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut,
maka sesungguhnya pada nilai praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai
dasar dan nilai instrumental itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan
bukan juga pada kebijaksanaan, strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri
terletak batu ujian terakhir dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas
pelaksanaannya di lapangan. Bagi suatu ideologi, yang paling penting adalah
bukti pengamalannya atau aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi
dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis serta
konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika
pada nilai praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka
ideologi tersebut akan kehilangan kredibilitasnya.Bahkan Moerdiono (1995/1996:
15) menegaskan, bahwa bahwa tantangan terbesar bagi suatu ideologi adalah
menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai
praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat
ditegakkan, maka terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru
timbul jika terdapat inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut. Untuk
menjaga konsistensi dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik hidup
berbangsa dan bernegara, maka perlu Pancasila formal yang
abstrak-umum-universal itu ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang
umum kolektif, dan bahkan menjadi Pancasila yang khusus individual (Suwarno,
1993: 108). Artinya, Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan
individual, sehingga menjiwai semua tingkah laku dalam lingkungan praksisnya
dalam bidang kenegaraan, politik, dan pribadi. Driyarkara menjelaskan proses
pelaksanaan ideologi Pancasila, dengan gambaran gerak transformasi Pancasila
formal sebagai kategori tematis (berupa konsep, teori) menjadi kategori
imperatif (berupa norma-norma) dan kategori operatif (berupa praktik
hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila tidak terjadi deviasi
atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan,dan penggantian (dalam
Suwarno, 1993: 110- 111). Operasionalisasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah
diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasila sebagai ideologi
bersifat futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan. Masalah
aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis
kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Soedjati
Djiwandono (1995: 2-3) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan
yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam
berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral” dan taboo berbagai
konsep dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan pasti benar, tuntas
dan sempurna, sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap seperti itu membuat
berbagai konsep dan pengertian menjadi statik, kaku dan tidak berkembang, dan
mengandung
resiko ketinggalan zaman, meskipun mungkin benar bahwa beberapa prinsip dasar
memang mempunyai nilai yang tetap dan abadi. Belum teraktualisasinya nilai
dasar Pancasila secara konsisten dalam tataran praksis perlu terus menerus
diadakan perubahan, baik dalam arti konseptual maupun operasional. Banyak hal
harus ditinjau kembali dan dikaji ulang. Beberapa mungkin perlu dirubah,
beberapa lagi mungkin perlu dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau
diperjelas, dan beberapa lagi mungkin perlu ditinggalkan. Aktualisasi
nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan
adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain,
pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila.
Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai
pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik).
Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini
Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip
dengan teori
A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila)
terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau
kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat
dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan
sumber daya untuk proses kemenjadian yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan
aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan
perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila
(transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka
terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan
nilai
dasar Pancasila.
Untuk melihat transformasi Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam
bernegara orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang
berkaitan dengan negara, yang meliputi; wilayah, warganegara, dan pemerintahan
yang berdaulat. Selanjutnya, untuk memahami transformasi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa, orang harus menganalisis pasalpasal penuangan sila ke-3
yang berkaitan dengan bangsa Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif
dan upaya untuk menciptakan persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal
penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan,
kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993: 126).
1.2. Perubahan
dan Kebaharuan
Pembaharuan dan perubahan bukanlah
melulu bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang timbul dari dalam,
melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan
(dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan
dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang
terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi
Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan
menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing).
Contoh paling jelas dari terjadinya perubahan transformatif dalam aktualisasi
nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah
empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR pada tahun 1999, 2000,
2001, dan tahun 2002.
Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan
teknologi, khususnya teknologi komunikasi, terjadilah perubahan pola hidup
masyarakat yang begitu cepat. Tidak satupun bangsa dan negara mampu mengisolir
diri dan menutup rapat dari pengaruh budaya asing. Demikian juga terhadap
masalah ideologi.Dalam kaitan imi, M.Habib Mustopo (1992: 11 -12) menyatakan,
bahwa pergeseran dan perubahan nilai-nilai akan menimbulkan kebimbangan,
terutama didukung oleh kenyataan masuknya arus budaya asing dengan berbagai
aspeknya. Kemajuan di bidang ilmu dan teknologi komunikasi & transportasi
ikut mendorong hubungan antar bangsa semakin erat dan luas. Kondisi ini di satu
pihak akan menyadarkan bahwa kehidupan yang mengikat kepentingan nasional tidak
luput dari pengaruhnya dan dapat menyinggung kepentingan bangsa lain. Ada
semacam kearifan yang harus dipahami, bahwa dalam kehidupan dewasa ini,
teknologi sebagai bagian budaya manusia telah jauh mempengaruhi tata kehidupan
manusia secara menyeluruh. Dalam keadaan semacam ini, tidak mustahil tumbuh
suatu pandangan kosmopolitan yang tidak selalu sejalan dengan tumbuhnya faham
kebangsaan.Beberapa informasi dalam berbagai ragam bentuk dan isinya tidak
dapat selalu diawasi atau dicegah begitu saja.Mengingkari dan tidak mau tahu
“tawaran” atau pengaruh nilai-nilai asing merupakan kesesatan berpikir, yang
seolaholah menganggap bahwa ada eksistens yang bisa berdiri sendiri.
Kesalahan berpiklir demikian oleh Whitehead disebut sebagai the fallacy of
misplace concretness (Damardjati Supadjar, 1990: 68). Jika pengaruh itu
tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, atau tidak
mendukung bagi terciptanya kondisi yang sesuai dengan Pancasila, maka perlu
dikembangkan sikap yang kritis terutama terhadap gagasan-gagasan, ide-ide yang
datang dari luar. Dalam konteks budaya, masalah pertemuan kebudayaan bukan
masalah memfilter atau menyaring budaya asing, tetapi mengolah dan mengkreasi
dalam interaksi dinamik sehingga tercipta sesuatu yang baru. Jati diri bangsa,
budaya politik adalah sesuatu yang harus terus menerus dikonstruksikan, karena
bukan kenyataan yang mandeg (Sastrapratedja, 1996: 11). Kalau ideologi-ideologi
besar di dunia sekarang ini diperhatikan dengan seksama, maka terlihat mereka
bergeser secara dinamik. Para penyangga ideologi itu telah melakukan revisi,
pembaharuan, dan pemantapan-pemantapan dalam mengaktualisasikan ideologinya.
Perkembangan zaman menuntut bahwa ideologi harus memiliki nafas baru, semangat
baru dengan corak nilai, ajaran dan konsep kunci mengenai kehidupan yang
memiliki perspektif baru.
Ideologi
Pancasilapun dituntut demikian. Pancasila harus mampu menghadapi pengaruh
budaya asing, khususnya ilmu dan teknologi modern dan latar belakang
filsafatnya yang berasal dari luar. Prof. Notonagoro telah menemukan cara untuk
memanfaatkan pengaruh dari luar tersebut, yaitu secara eklektif mengambil ilmu
pengetahuan dan ajaran kefilsafatan dari luar tersebut, tetapi dengan
melepaskan diri dari sistem filsafat yang bersangkutan dan selanjutnya
diinkorporasikan dalam struktur filsafat Pancasila. Dengan demikian, terhadap
pengaruh baru dari luar, maka Pancasila bersifat terbuka dengan syarat
dilepaskan dari sistem filsafatnya, kemudian dijadikan unsur yang serangkai dan
memperkaya struktur filsafat Pancasila (Sri Soeprapto, 1995: 34). Sepaham
dengan Notonagoro, Dibyasuharda (1990: 229) mengkualifikasikan Pancasila
sebagai struktur atau sistem yang terbuka dinamik, yang dapat menggarap apa
yang datang dari luar, dalam arti luas, menjadi miliknya tanpa mengubah
identitasnya, malah mempunyai daya ke luar, mempengaruhi dan mengkreasi.
Dinamika Pancasila dimungkinkan
apabila ada daya refleksi yang mendalam dan keterbukaan yang matang untuk
menyerap, menghargai, dan memilih nilai-nilai hidup yang tepat dan baik untuk
menjadi pandangan hidup bangsa bagi kelestarian hidupnya di masa mendatang.
Sedangkan penerapan atau penolakan terhadap nilai-nilai budaya luar tersebut
berdasar pada relevansinya. Dalam konteks hubungan internasional dan pengembangan
ideologi, bukan hanya Pancasila yang menyerap atau dipengaruhi oleh nilai-nilai
asing, namun nilai-nilai Pancasila bisa ditawarkan dan berpengaruh, serta
menyokong kepada kebudayaan atau ideologi lain. Bahkan Soerjanto Poespowardojo
(1989: 14) menjelaskan, bahwa dinamika yang ada pada aktualisasi Pancasila
memungkinkan bahwa Pancasila juga tampil sebagai alternatif untuk melandasi
tata kehidupan internasional, baik untuk memberikan orientasi kepada
negara-negara berkembang pada khususnya, maupun mewarnai pola komunikasi antar
negara pada umumnya.
Ideologi
Pancasila bukanlah pseudo religi. Oleh karena itu, Pancasila perlu dijabarkan
secara rasional dan kritis agar membuka iklim hidup yang bebas dan rasional
pula. Konsekuensinya, bahwa Pancasila harus bersifat terbuka. Artinya, peka
terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia dan tidak menutup diri
terhadap nilai dan pemikiran dari luar yang memang diakui menunjukkan arti dan
makna yang positif bagi pembinaan budaya bangsa, sehingga
dengan demikian
menganggap proses akulturasi sebagai gejala wajar. Dengan begitu ideologi
Pancasila akan menunjukkan sifatnya yang dinamik, yaitu memiliki kesediaan
untuk mengadakan pembaharuan yang berguna bagi perkembangan pribadi manusia dan
masyarakat. Untuk menghadapi tantangan masa depan perlu didorong pengembangan
nilai-nilai Pancasila secara kreatif dan dinamik. Kreativitas dalam konteks ini
dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menyeleksi nilai-nilai baru dan mencari
alternatif bagi pemecahan masalah-masalah politik, sosial, budaya, ekonomi, dan
pertahanan keamanan. Ideologi Pancasila tidak priori menolak bahan-bahan baru
dan kebudayaan asing, melainkan mampu menyerap nilai-nilai yang dipertimbangkan
dapat memperkaya dan memperkembangkan kebudayaan sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Menurut Hardono Hadi (1994: 57), bangsa
Indonesia, sebagai pengemban ideeologi Pancasila, tidak defensif dan tertutup
sehingga sesuatu yang berbau asing harus ditangkal dan dihindari karena
dianggap bersifat negatif. Sebaliknya tidak diharapkan bahwa bangsa Indonesia
menjadi begitu amorf, sehingga segala sesuatu yang menimpa dirinya diterima
secara buta tanpa pedoman untuk menentukan mana yang pantas dan mana yang tidak
pantas untuk diintegrasikan dalam pengembangan dirinya.
Bangsa Indonesia mau tidak mau harus
terlibat dalam dialog dengan bangsa-bangsa lain, namun tidak tenggelam dan
hilang di dalamnya. Proses akulturasi tidak dapat dihindari. Bangsa Indonesia
juga dituntut berperan aktif dalam pergaulan dunia.Bangsa Indonesia harus mampu
ikut bermain dalam interaksi mondial dalam menentukan arah kehidupan manusia
seluruhnya. Untuk bisa menjalankan peran itu, bangsa Indonesia sendiri harus
mempunyai kesatuan nilai
yang menjadi
keunikan bangsa, sehingga mampu memberikan sumbangan yang cukup berarti dalam
percaturan internasional. Identitas diri bukan sesuatu yang tertutup tetapi
sesuatu yang terus dibentuk dalam interaksi dengan kelompok masyarakat bangsa,
negara, manusia, sistem masyarakat dunia (Sastrapratedja, 1996: 3). Semuanya
itu mengharuskan adanya strategi kebudayaan yang mampu neneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam segala aspek kehidupan bangsa.
Abdulkadir Besar (1994: 35) menawarkan pelaksanaan “strategi dialogi antar budaya”
dalam menghadapi gejala penyeragaman atau globalisasi dewasa ini.. Artinya,
membiarkan budaya asing yang mengglobal berdampingan dengan budaya asli.
Melalui interaksi yang terus menerus, masing-masing budaya akan mendapatkan
pelajaran yang berharga. Hasil akhir yang diharapkan dari interaksi itu adalah
terpeliharanya cukup diferensiasi, sekaligus tercegahnya penyeragaman
universal. Ideologi Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak mandeg,
melainkan harus diperbaharui secara terus menerus, sehingga mampu memberikan
pedoman, inspirasi, dan dukungan pada setiap anggota bangsa Indonesia dalam
memperkembangkan dirinya sebagai bangsa Indonesia. Sedangkan pembaharuan yang
sehat selalu bertitik tolak pada masa lampau dan sekaligus diarahkan bagi terwujudnya
cita-cita di masa depan. Setiap zaman menampakkan corak kepribadiannya sendiri,
namun kepribadian yang terbentuk pada zaman yang berbeda haruslah mempunyai
kesinambungan dari masa lampau sampai masa mendatang sehingga tergambarkan
aspek historitasnya (Hardono Hadi, 1994: 76). Kesinambungan tidak berarti hanya
penggulangan atau pelestarian secara persis apa yang dihasilkan di masa lampau
untuk diterapkan pada masa kini dan masa mendatang. Unsur yang sama dan
permanen maupun unsur yang kreatif dan baru, semuanya harus dirajut dalam satu
kesatuan yang integral. Teori hilemorfisme dari Aristoteles bisa mendukung
pandangan tersebut. Aristoteles
menegaskan,
bahwa meskipun materi (hyle) menjadi nyata bila dibentuk (morfe), namun materi
tidaklah pasif. Artinya ada gerak. Setiap relitas yang sudah berbentuk
(berdasar materi) dapat juga menjadi materi bagi bentuk yang lain,sehingga
setiap realitas mengalami perubahan. Perubahan yang ada bukan kebaharuan sama
sekali namun perubahan yang kesinambungan. Artinya, aktualitas yang ada
sekarang berdasar pada realitas yang telah ada pada masa lampau dan terbuka
bagi adanya perubahan di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar